Tampilkan postingan dengan label Rekomendasikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekomendasikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2019

Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang - KOMPAS.com






SERANG, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan 10 TPS untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi tersebut muncul setelah ditemukan berbagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, PSU di Banten akan digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April kemarin.


"Proses pidana juga berjalan," kata Didih saat dikonfirmasi media, Jumat (19/4/2019) di Serang.

Sebanyak 10 TPS yang yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kabupaten Lebak tercatat paling banyak TPS yang direkomendasikan untuk PSU.

Empat TPS di Kabupaten Lebak antara lain TPS 13 Desa Keong, TPS 9 Desa Bojong Sae, TPS 4 Desa Sindang Wangi, dan TPS 13 Desa Cioro Kabupaten Lebak.


Baca juga: Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair

Penyebabnya, mulai dari pembukaan kotak suara tidak disaksikan oleh saksi dan PTPS, hingga penggunaan KTP elektonik di luar Lebak tanpa formulir A5.

Sementara di Kabupaten Serang ada TPS 8 di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja alasan dilakukannya PSU lantaran kotak suara dibuka sebelum pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB, tanpa diketahui petugas TPS (PTPS) dan saksi.

Kemudian di Tangerang Selatan, rekomendasi PSU dilakukan di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih. Rekomendasi PSU diberikan lantaran di dua TPS tersebut ada pemilih luar daerah tanpa formulir A5.

Selanjutnya di Kabupaten Tangerang yakni di TPS 1 Desa Bunar. PSU di TPS ini sudah dijadwalkan akan digelar pada 21 April 2019 mendatang.


Baca juga: 8 TPS di NTB Dipastikan Pemungutan Suara Ulang

Dan terakhir ada dua TPS di Kota Serang yakni TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Ciloang. Penyebabnya adalah pemilih luar daerah tanpa formulir A5 dan ada petugas KPPS yang mencoblos 15 surat suara dan dimasukan ke kotak suara.

Serupa dengan di Kabupaten Tangerang, PSU daerah ini dijadwalkan pada 21 April 2019.

Didih mengungkapkan, untuk TPS yang suara suaranya tercoblos, maka rekomendasi juga diberikan untuk penggantian personel KPPS saat pemungutan ulang nanti. 


















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Selasa, 16 April 2019

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney - KOMPAS.com

Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia.  *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIAANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN

Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA






JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.


Rekomendasi ini diberikan menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dalam tahapan pemungutan suara. Pelanggaran ini menyebabkan pemilih di Sydney tak bisa gunakan hak suaranya.


"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).


Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat


Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.



Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.


"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.


Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung


Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.


Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.


Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.


"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).




















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More